Rekonsiliasi akhir tahun antara data satker dan data KPPN dilakukan di akhir tahun anggaran atau di akhir masa berlakunya dokumen anggaran.
Berdasarkan SE Dirjen Perbendaharaan SE-107/PB/2005, satker harus melampirkan dokumen-dokumen berikut ini pada saat rekonsiliasi akhir tahun:
- Berita acara penutupan kas.
- Register penutupan kas.
- Rekening koran bank.
- Bank statement, yakni pernyataan atau pemberitahuan bank bahwa rekening sudah ditutup.
Di samping itu, satker juga harus melampirkan daftar rekening dengan format sesuai dengan lampiran V peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2007.
Satker yang dilayani KPPN Khusus Banda Aceh juga diwajibkan melampirkan SSBP bukti penyetoran sisa UP berikut NTPN-nya. Hal ini disebabkan karena KPPN Khusus tidak memiliki Seksi Persepsi. Bukti SSBP tersebut akan digunakan untuk menghitung setoran sisa UP yang disetorkan melalui KPPN biasa.
Attachment: contoh_lampiran_rekon_akhir_tahun_2008_ocr.pdf
No comments:
Post a Comment