Monday, December 22, 2008

Rekonsiliasi Akhir Tahun

Rekonsiliasi akhir tahun antara data satker dan data KPPN dilakukan di akhir tahun anggaran atau di akhir masa berlakunya dokumen anggaran.

Berdasarkan SE Dirjen Perbendaharaan SE-107/PB/2005, satker harus melampirkan dokumen-dokumen berikut ini pada saat rekonsiliasi akhir tahun:

  • Berita acara penutupan kas.
  • Register penutupan kas.
  • Rekening koran bank.
  • Bank statement, yakni pernyataan atau pemberitahuan bank bahwa rekening sudah ditutup.

Di samping itu, satker juga harus melampirkan daftar rekening dengan format sesuai dengan lampiran V peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2007.

Satker yang dilayani KPPN Khusus Banda Aceh juga diwajibkan melampirkan SSBP bukti penyetoran sisa UP berikut NTPN-nya. Hal ini disebabkan karena KPPN Khusus tidak memiliki Seksi Persepsi. Bukti SSBP tersebut akan digunakan untuk menghitung setoran sisa UP yang disetorkan melalui KPPN biasa.